Dispenda Pontianak Segel 54 Penunggak PBB

PONTIANAK, KB1- Berulang kali diperingatkan agar tertib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan tak diindahkan, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak melakukan sidak di kawasan Pontianak Kota dengan target sebanyak 54 objek pajak yang menunggak dan saat itu juga diambil tindakan tegas dengan menyegel bangunan tersebut.

Segel yang diberikan terhadap penunggak pajak terhadap 54 titik pelaku usaha yang tidak taat aturan akan PBB, menjadi perhatian khusus Dispenda Kota Pontianak dan masuk dalam pengawasan khusus. Ketegasan berupa setiap yang ditempel dengan stiker tidak dapat melakukan usahanya sebelum melunasi pajak yang belum terbayarkan.

Atas banyaknya penunggak PBB, Camat Pontianak Kota Saroni menyatakan, pihaknya sudah mengimbau pada perangkat terkecil di bawahnya untuk mensosialisasikan dan memberikan penjelasan kepada penunggak untuk membayar pajaknya. Imbauan itu telah disampaikan jauh sebelum Dispenda Kota Pontianak melakukan sidak di wilayahnya.

“Selama kita mengajak masyarakat untuk tertib membayar PBB, kita sudah kumpulkan lurah-lurah sampai menyurati RT/RW untuk mengingatkan masyarakat agar tertib membayar pajak,” katanya dikutip beritakalimantan.com.

Langkah sidak merupakan jalan yang harus ditempuh Dispenda Kota Pontianak lantaran jatuh tempo pembayaran PBB yang telah lewat yaitu 30 September 2014 lalu.

“Setelah mereka tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar PBB, maka diambillah tindakan razia ini,” katanya.

Sebagai pemangku wilayah, Camat Pontianak Kota ini kembali mengingatkan masyarakatnya untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan khsusunya rentang waktu pembayarannya. Dirinya menyampaikan, kalau masyarakat tertib akan pajak, dimana uang tersebut merupakan untuk masyarakat sendiri dan erat kaitannya dengan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak, Ruli Sudira menjelaskan, sidak akan terus dilakukan pihaknya untuk meningkatkan keperdulian dan memberikan ketegasan terhadap penunggak PBB, dan sidak serupa di Kecamatan Pontianak Kota ini bukanlah pertama kali dilakukan pihaknya,

“Ini sudah empat kali, pertama di Kecamatan Pontianak Selatan, Timur, Utara, kemudian di Pontianak Kota,” jelasnya.

Ruli berharap, peran pemerintah dalam membangun Kota Pontianak sangat antusias, maka hal tersebut harus di dukung masyakatnya sendiri yang berdomisili di Pontianak terlebih pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Pontianak agar lebih tertib pajak dan jangan hanya mau meraup keuntungan saja dengan mengabaikan kewajibannya.

“Masyarakat sendiri sudah bisa lihat dan rasakan sendiri pembangunan yang sudah dilakukan pemerintah, jadi kami berharap tidak ada lagi razia seperti ini kedepannya,” pintanya.

Dirinya menegaskan, sidak ini sebelumnya sudah diberitahukan ke pihak pemangku wilayahnya masing-masing, seperti camat dan lurah terhadap penunggak yang sudah menjadi bidikan Dispenda Kota Pontianak, namun tetap saja tidak direspon yang bersangkutan dengan tetap tidak membayar pajaknya.

“Kalau saja mereka merespon surat tersebut dengan memberikan konfirmasi ke Dispenda maka tindakan razia tidak akan terjadi. Tetapi ini mereka diam saja, terpaksa kami razia,” kata Ruli. (red)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1613 kali