Home Guru Besar Hukum Unpad Soroti Uji Materi Pasal 28 UU Polri di MK, Ini Penjelasannya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., Foto: Divisi Humas Polri Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., Foto: Divisi Humas PolriDeli Borneo - Hukum Kriminal, NasionalDecember 16, 2025December 16, 2025 CommentRead AlsoSidang Dugaan Pembunuhan di Sanggau Dikawal Ketat, Terdakwa WF Jalani Sidang Online dari RutanViral Dugaan Bullying Siswi MI di Kubu Raya Diduga Dicekik Pakai Tali, Jiwo: Tanggung Jawab SekolahLima Kapolres di Kalbar Terpantau Belum Lapor LHKPN Berpotensi Langgar Kode Etik PolriSita 42 Ton Pangan Ilegal di Gudang Koyoso Diduga Masuk Tanpa Dokumen ResmiDiduga Tak Patuh LHKPN, 7 Ketua DPRD di Kalbar Ini Terancam Sanksi hingga PidanaES Ditangkap di Kost Pelangi Ngabang, Kasat Narkoba: Pelaku Pernah Menjalani Hukuman Tahun 2022