Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak bakal membuat berita acara kesepakatan dengan pengusaha jasa dekorasi serta membuat surat edaran untuk mengizinkan kegiatan resepsi pernikahan di hotel atau gedung – gedung. Namun semua kegiatan harus mematuhi protokol kesehatan, sehingga nanti tak ada kluster baru Covid-19 disebabkan dari pesta pernikahan.
Simulasi resespi pernikahan digelar oleh Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia DPW Kalbar. Usai menyaksikan simulasi, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan pihaknya akan membuat berita acara kesepakatan dengan pengusaha jasa dekorasi. Selanjutnya juga akan membuat surat edaran yang akan mengizinkan kegiatan resepsi di hotel maupun gedung – gedung.
“Jika pesta pernikahan dilaksanakan di gedung maupun hotel bisa terkendali karena luasan dan ada petugasnya,” jelasnya, saat bersama Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menghadiri simulasi resepsi pernikahan di masa new normal yang digelar oleh Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia DPW Kalbar, Selasa (14/7/2020) pagi, di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Edi Rusdi menilai berbeda dengan pelaksanaan pesta pernikahan di rumah. Relatif lebih sulit sebab selain tempat dan lahan yang terbatas bisa saja tamu undangan lebih ramai dan memakan waktu yang lebih lama. Karena itu, Edi Rusdi meminta adaptasi kebiasaan baru harus tetap dipatuhi masyarakat.
“Sehingga kegiatan yang rencanakan bisa berjalan lancar, ini dilakukan sebagai upaya agar tidak muncul kluster baru yang disebabkan dari kegiatan pesta pernikahan,” harapnya. (Lid)
Artikel ini telah dibaca 1598 kali