Keterusan Cabuli Anak Sendiri, Si Ayah Dilaporkan ke Polsek Tl. Keramat

DI tersangka pencabulan anak kandung sendiri dijemput polisi di kediamannya. Foto Screenshot Pontv.

Sambas – Sejak umur sembilan tahun hingga 19 tahun, si Ayah berinisial DI tersebut telah mencabuli anak kandung perempuannya sebanyak empat kali. Karena itu Ia pun dilaporkan si Anak ke Polisi.

Pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. Ia ditangkap anggota Polsek Teluk Keramat beberapa hari yang lalu dan kini mendekam di tahanan jeruji besi Polsek.

Menurut Kapolsek Teluk Keramat, kelakukan bejat si Ayah dilakukannya sebanyak tiga kali saat anaknya masih di bawah umur. “Kemudian yang ke empat kalinya dilakukan waktu anaknya pulang dari malaysia sekitar pertengahan bulan Juni”, jelas Kapolek; Ipda Eko Zaenudin.

“Setiap kali hendak melakukan aksi bejat, Dia mengancam anaknya akan membuat sakit ibunya,” tambahnya.

Pada aksinya yang terakhir si Ayah sempat menjebak anaknya untuk masuk ke kamar meminta mencarikan buku bacaan. Saat di si Anak di dalam kamar, si Ayah pun masuk lalu mengunci pintu. Namun tak berapa aksi tersebut pun ke ketahuan oleh Istrinya yang tiba tiba datang dan mengetuk pinta kamar.

Kapolsek pun mengatakan bahwa saat ini Tersangka sedang masih dalam tahap pemeriksaan. “Kita akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk penyidikan,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, DI pun terancam UU perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (Pontv/Zai)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1124 kali