KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena aktivitas pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan. Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di wilayah Kota Batam.
Penyegelan dilakukan pada Sabtu 19 Juli lalu, sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak pencemaran dan kerusakan ekosistem laut akibat kegiatan ilegal di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
“Ini bentuk kehadiran negara merespons keluhan masyarakat dan menegakkan aturan terhadap pemanfaatan pulau kecil dan ruang laut yang menyalahi izin,” ujarnya, Senin 21 Juli 2025.
Tambang Pasir dan Reklamasi Tanpa Izin
Di Pulau Citlim, penyegelan dilakukan terhadap aktivitas tambang pasir darat kategori galian C oleh PT. JPS, yang tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.
Sementara itu, Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang dikelola oleh PT. DCK turut disegel lantaran tidak memiliki izin dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, maupun izin reklamasi.
Langkah Tegas Berdasarkan Regulasi
Tindakan penyegelan dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), menyusul temuan awal pelanggaran dan kerusakan lingkungan di lokasi. Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan penghentian kegiatan kepada Polsus PWP3K.
Pulau Citlim, Kapal Besar, dan Kapal Kecil dikategorikan sebagai pulau kecil yang pemanfaatannya wajib mengantongi rekomendasi KKP sesuai Permen KP Nomor 10 Tahun 2024. Selain itu, kegiatan reklamasi harus mengacu pada ketentuan PKKPRL dan izin reklamasi berdasarkan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Koordinasi Lintas Lembaga
KKP juga akan melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta instansi terkait di Provinsi Kepri, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, ESDM, Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP, guna pendalaman lebih lanjut terhadap temuan ini.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengingatkan pentingnya izin dasar KKPRL bagi setiap kegiatan di ruang laut, demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah konflik tumpang tindih ruang pemanfaatan. (*/)
Artikel ini telah dibaca 41 kali