Indeks

KRYD Polda Maluku Amankan 250 Sak Bahan Berbahaya dan Sejumlah Barang Terlarang

Dalam operasi KRYD di wilayah hukum Polda Maluku, polisi berhasil mengamankan 250 sak bahan berbahaya jenis Caustic. Foto Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polda Maluku dan jajaran Polres menggelar Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di berbagai titik strategis wilayah hukum Maluku.

Operasi ini berhasil mengamankan 250 sak bahan berbahaya jenis caustic, sejumlah senjata tajam, minuman keras ilegal, dan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa salah satu penindakan terbesar terjadi di Namlea, Kabupaten Buru, pada Selasa malam 22 Juli 2025.

“Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dan Wadansat Brimobda Maluku AKBP Dennie Andreas berhasil menyita 250 sak bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis caustic seberat 25 kg per sak dari rumah kontrakan di Desa Namlea,” jelas Rositah.

Bahan kimia berbahaya tersebut diketahui rencananya akan digunakan di kawasan Gunung Botak, lokasi yang kerap dikaitkan dengan aktivitas penambangan ilegal. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di gudang Polres Buru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Operasi berlanjut pada Rabu pagi 23 Juli, saat tim gabungan menggelar razia di Pelabuhan ASDP Namlea dan berhasil menyita: 6,5 liter miras jenis sopi dari penumpang berinisial SHP (31), serta 2 buah pisau badik dari pengemudi kendaraan roda empat berinisial MP (33).

Sementara itu, di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon, tim yang dipimpin Kompol J. de Fretes mengamankan sebilah pedang dari penumpang KMP Cantika Lestari 8A dan dua sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Sebelumnya, pada Selasa malam 22 Juli di Pelabuhan Feri Galala Kota Ambon, petugas juga menyita sebilah parang dari penumpang KMP Tatihu dalam operasi yang dipimpin Kompol Achmad Hi Saleh.

“Kegiatan KRYD ini merupakan perintah langsung Bapak Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, sebagai tindak lanjut rapat koordinasi dengan Gubernur Maluku dan Pangdam XV/Pattimura,” jelas Kombes Rositah.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak membawa bahan berbahaya, senjata tajam, atau barang ilegal lainnya demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

“Mari kita jaga Maluku tetap aman dan damai. Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkas Kabid Humas. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Exit mobile version