Landak  

Karyawan Dipekerjakan Kembali, Penyegelan Pabrik PT MPS di Desa Tebadak Resmi Dibuka

Perselisihan antara masyarakat adat Binua Pantu Seratus dan PT MPS di Landak berakhir damai melalui proses adat setelah perusahaan sepakat mempekerjakan kembali karyawan yang dipecat. (Foto: Dri)

KalbarOke.Com — Konflik antara masyarakat adat Binua Pantu Seratus dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit PT Multi Perkasa Sejahtera (MPS) di Desa Tebadak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, akhirnya resmi berakhir damai. Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses penyelesaian adat yang digelar di Kantor Desa Tebadak, Rabu (13/5/2026).

Proses penyelesaian ini menjadi titik akhir dari polemik yang sempat viral dan memicu aksi penyegelan akses masuk perusahaan oleh massa beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Forum Komunikasi Masyarakat Pantu Seratus dan Selibong melakukan protes keras dengan memasang plang kayu di pintu masuk pabrik serta melaksanakan ritual adat sebagai simbol penghentian operasional sementara.

Aksi protes tersebut dipicu oleh dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang karyawan yang dinilai tidak proporsional dan tidak melibatkan komunikasi dengan tokoh adat setempat. Namun, melalui mediasi ini, pihak perusahaan akhirnya sepakat untuk memenuhi tuntutan masyarakat.

Ketua Temanggung Binua Pantu Seratus, Amat, menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme adat merupakan cara budaya untuk menciptakan keadilan dan perdamaian, bukan sebagai bentuk tekanan emosional. Dalam proses ini, diterapkan adat pemutusan hubungan kerja yang dikenal dengan istilah Ngalamut Samponasi.

Baca :  Evaluasi Penanganan TBC, Karolin Margret Natasa Ingatkan Bahaya Putus Obat bagi Pasien

“Adat ini dilakukan untuk kebaikan dan mendamaikan. Apa pun permasalahan di masyarakat adat, ujung penyelesaiannya tetap melalui adat,” ujar Amat saat memberikan keterangan pasca-prosesi adat.

Ia menjelaskan bahwa sanksi adat diberikan karena adanya tindakan sepihak yang dinilai kurang menghargai keberadaan lembaga adat di wilayah tersebut. Amat menekankan bahwa prinsip adat adalah menjaga marwah masyarakat sekaligus menciptakan harmoni yang Adil, Damai, Aman, dan Tentram (ASRI).

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pantu Seratus dan Selibong, Bram Borneo, menyampaikan bahwa hasil penyelesaian hari ini bersifat final. Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah keputusan perusahaan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya diberhentikan.

“Karyawan yang dipecat sudah disepakati untuk dipekerjakan kembali. Karena itu tercapai, maka penyelesaian adat hari ini bisa dilakukan. Hari ini konflik sudah selesai, tidak ada masalah lagi,” kata Bram Borneo.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Aliansi Ormas Kabupaten Landak, Ferry Sak, menilai kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi para investor. Menurutnya, masyarakat adat Dayak Landak pada dasarnya sangat mendukung investasi selama pihak perusahaan mau menghargai kearifan lokal dan berkomunikasi aktif dengan pengurus adat.

Baca :  Lawan Sampah dan Kerusakan Alam, IWO Landak Bareng Pemkab Tanam Bibit Buah di Riam Sentegung

“Kita sangat mendukung investasi masuk ke Landak, asalkan hubungan dengan masyarakat dijaga dengan baik. Investasi juga harus memberdayakan masyarakat sekitar dan menghargai kearifan lokal,” tegas Ferry.

Dengan tercapainya perdamaian ini, aktivitas operasional PT MPS dipastikan kembali berjalan normal. Hubungan antara masyarakat adat Binua Pantu Seratus dengan pihak perusahaan kini dinyatakan telah kembali harmonis dan berdampingan seperti sedia kala.


Ringkasan Berita:

  • Konflik masyarakat adat Binua Pantu Seratus dan PT MPS berakhir damai melalui sidang adat pada Rabu (13/5/2026).
  • Perselisihan bermula dari pemecatan sepihak karyawan yang berujung pada penyegelan akses pabrik oleh warga.
  • Perusahaan sepakat mempekerjakan kembali karyawan tersebut sebagai syarat utama perdamaian.
  • Penyelesaian menggunakan hukum adat Dayak “Ngalamut Samponasi” untuk memulihkan hubungan sosial.
  • Tokoh masyarakat menegaskan bahwa investasi di Landak akan tetap aman selama investor menghormati lembaga adat dan kearifan lokal.