Peredaran 3 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Gunakan Becak Motor

Polda Sumut menggagalkan peredaran 3 kilogram ganja di Tapanuli Selatan. Dua pelaku ditangkap saat hendak mengantar barang menggunakan becak motor. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Aparat Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram dalam operasi di Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis, 30 April 2026.

Dua tersangka berinisial RSR (40) dan HK (37) ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan saat hendak mengantarkan barang tersebut menggunakan becak motor.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman ganja dari wilayah Panyabungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur distribusi.

Petugas kemudian mencurigai dua orang di kawasan simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli, dan langsung melakukan pemeriksaan.

Baca :  Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UI, Meski Belum Ada Laporan Resmi

Kepala Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, mengatakan dari tangan RSR ditemukan satu paket ganja seberat 3.000 gram yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik. “Perempuan ini berperan sebagai pengendali barang, sementara laki-laki membantu dalam pengantaran menggunakan becak motor,” ujar Philip.

Ia menambahkan, kedua pelaku mendapatkan barang dari pemasok di wilayah Panyabungan dan berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dibeli seharga Rp900 ribu per kilogram dan akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta per kilogram kepada pemesan lain.

Philip menjelaskan penggunaan becak motor merupakan modus untuk menghindari kecurigaan aparat karena dinilai tidak mencolok. “Pelaku mencoba memanfaatkan transportasi lokal, namun tetap berhasil kami ungkap,” katanya.

Baca :  Kasus Penggelapan di TAP Telkomsel Sanggau Naik ke Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya. (*/)