Mahasiswa Lulusan Keguruan Belum Bisa Langsung Melamar Jadi Guru

PONTIANAK, KB1- Wakil Rektor IKIP PGRI Pontianak, Hamid Darmadi mengatakan berdasarkan UU No 12 tahun 2012, pemerintah akan menerapkan Kerangka Kualifikasi Kurikulum Nasional Indonesia(KKNI ) pada 2015. Artinya, dengan kurikulum KKNI ini, sarjana lulusan keguruan tidak bisa lagi langsung menjadi guru dan diharuskan mengikuti Profesi Pendidikan Guru(PPG).

“Untuk lulusan keguruan sekarang tidak bisa serta-merta menjadi guru, kalau ingin menjadi guru harus PPG dulu,” kata Hamid.

Untuk penyelenggaraan profesi pendidikan guru hanya perguruan tinggi yang diberi wewenang pemerintah pusat untuk menyelenggarakannya.

“Untuk sementara PPG hanya bisa dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang pemerintah pusat, kalau untuk di Kalbar hanya FKIP Untan, dan IKIP PGRI Pontianak yang bisa menyelenggarakan PPG ini,” tuturnya.

Profesi pendidikan guru ini dijadwalkan akan berlangsung selama setahun masa studi. “Pengambilam PPG ini, mahasiswa akan kuliah lagi selama setahun masa studi kuliah,”katanya.(sai/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1491 kali