PONTIANAK, KB1 – Kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di Kota Pontianak sangat meresahkan masyarakat. Karena itu, Kapolda Kalbar Brigjen Pol. Arief Sulistyanto mengancam pelaku dan penadah kejahatan curanmor akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Saya arahkan kepada penyidik tidak lagi mengenakan Pasal 480 KUHP kepada penadah hasil kendaraan curian, tapi kita kenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegas Kapolda Kalbar kepada kalbarsatu.com, Kamis (6/11/2014) .
Tidak hanya itu, Jenderal dengan bintang satu dipundaknya inipun mengingatkan para pelaku pencurian kendaraan bermotor juga harus diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tentu saja untuk memberikan efek jera atas kejahatan yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Begitu juga sama pelaku Curanmor, barang hasil kejahatan berupa harta kekayaan milik orang lain dijual , ditransaksikan pada pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka disamping Pasal 363 KUHP, pelaku juga harus dikenakan TPPU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara biar kapok ,” jelas Kapolda . (dik/02)
Artikel ini telah dibaca 1499 kali