Pelindo Pontianak membantah tuduhan Walikota Pontianak, Sutarmidji di mana menyebutkan, salah satu bangunan di kawasan Pelindo Pontianak tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Bahkan bangunan tersebut disegel oleh Pemkot Pontianak.
“Kita sudah mengajukan IMB ke Dinas Cipta Karya dan sekarang masih diproses,” kata
Asisten Manager Teknik Sipil, Pelindo Pontianak, Deskamer, kepada kalbarsatu.com, selasa (07/10/2014).
Menurutnya, pengajuan IMB tersebut atas perubahan gambar bangunan tersebut dan masih diproses. Hanya saja ia sedikit menyayangkan aksi Pemkot langsung menyegel bangunan milik Pelindo. Menurutnya bangunan tersebut yang berada di dalam akan dijadikan power house dan bukan bangunan kantor
Power House yang dimaksudkan Pelindo adalah bangunan untuk menyuplai listrik ke sejumlah alat listrik untuk operasional Pelindo sendiri. Termasuk operasional bongkar muat dan bukan sebagai bangunan kantor.
“Meski kami di Pelindo sendiri memiliki otoritas khusus, keberadaan kami masih tunduk pada aturan yang berlaku dari pemerintah daerah setempat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, alasan Walikota Pontianak, Sutarmidji menyegelan bangunan milik Pelindo tersebut untuk menertibkan perizinan dan tertib aturan. Ia meminta Pelindo sudah semestinya tunduk pada aturan kendati bangunan yang dibangun tersebut berada di kawasan Pelindo, namun bukan berarti tidak perlu mengantongi IMB.
“Kalau mereka tidak melakukan pengurusan izin (IMB), akan saya tutup. Saya tutup gudang-gudangnya, bangunan-bangunannya juga,” kata Sutarmidji, kepada humaspemkot.com. (ang)
Artikel ini telah dibaca 1933 kali