Pemilik Ruko Pontianak Abaikan Instruksi Walikota Sediakan Tong Sampah

PONTIANAK, KB1- Kebijakan Pemkot Pontianak mewajibkan pemilik tempat usaha menyediakan bak sampah, di lapangan tidak berjalan baik. Masih banyak ditemukan pemilik usaha belum memiliki tempat pembuangan sampah. Padahal menurut aturan, pengusaha yang abai bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sebut saja Asiong (30), pemilik warung kopi di Jl Gajah Mada mengaku pernah mendengar imbauan dari Pemkot. Hanya saja sampai sekarang ia belum bisa menyediakan bak sampah di depan ruko miliknya. Alasannya, bila bak sampah ditempatkan di luar akan banyak sampah yang nimbrung di tempat sampah miliknya.

“Jadi saya buang sampah pake kantong plastik aja. Biar mudah,” katanya, kepada kalbarsatu.com.

Dari pantauan di lapangan, terdapat banyak sampah-sampah plastik di depan cafe yang dimiliki Asiong. Terutama di pinggiran parit. Tak jauh dari lokasi itu, Yesi (35) pemilik warung kopi Jl Tanjungpura juga tidak menyediakan tempat sampah di depan ruko usahanya.

Yesi beralasan, depan toko miliknya terkadang sering mangkal orang gila, sehingga ia takut untuk menyediakan tempat sampah, lantaran keberadaan orang gila mengobrak-abrik tempat sampah dan membuat sampah itu berserakan di depan toko.

“Saya tidak menyediakan tempat sampah, tapi saya selalu membersihkan sampah-sampah di toko dan saya kumpulkan di plastik besar. Keesokan hari langsung diangkut oleh petugas pengangkut sampah,” katanya.
Saat ditanya tentang instruksi kebijakan Walikota, Yesi justru berkelakar “Saya bukan tidak mau menyediakan tong sampah, tapi karena kondisi memang seperti itu,” katanya.

Pemandangan kontras justru ada di samping usaha Yana. Yakni ruko menjual seluler ponsel. Para pemiliknya justru menyediakan bak sampah.

“Memang kadang ada orang gila di daerah ini. Tapi dia tidak pernah mengganggu,” tuturnya.

Sebelumnya, Walikota Pontianak, Sutarmidji menerapkan Tipiring bagi pemilik toko yang tidak menyediakan bak sampah di depan tokonya. “Kebijakan ini berlaku 1 Desember 2013.

Ia menuturkan Pemkot Pontianak berupaya membenahi kota dengan menegakkan aturan-aturan dalam rangka menciptakan ketertiban dan kebersihan di Kota Khatulistiwa ini. Setelah mengeluarkan kebijakan dengan menerapkan sanksi Tipiring bagi penebang pohon tanpa izin dari walikota, serta pembuang sampah sembarangan sejak empat tahun lalu.

“Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka untuk menciptakan Pontianak bersih tahun 2014. Untuk model bak sampah, bisa menggunakan drum bekas berbahan besi yang di desain dan di cat sedemikian rupa sehingga terlihat lebih rapi,” ujarnya.

Sutarmidji menjelaskan tidak menganjurkan bak sampah yang terbuat dari plastik karena dikhawatirkan bak sampah itu diambil pemulung untuk dijual. “Setiap hari akan ada petugas yang mengangkut sampah di bak-bak itu. (ney/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1563 kali