KLB Rabies di Sintang, Pemkab Ambil Langkah Tegas Eliminasi Anjing Penyebab Kematian

Sekda Sintang Kartiyus menegaskan kebijakan eliminasi anjing terinfeksi rabies setelah Bupati menetapkan status KLB akibat lonjakan kasus gigitan. (FOTO: wirestock/freepik)

KalbarOke.Com — Pemerintah Kabupaten Sintang menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas berupa eliminasi terhadap anjing yang terbukti terinfeksi rabies dan telah menyebabkan kematian pada manusia. Penegasan ini disampaikan guna melindungi keselamatan warga di tengah lonjakan kasus gigitan yang kembali menghantui wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Penyelidikan Epidemiologi Kasus Rabies oleh Tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Aula RSUD AM Djoen Sintang, Rabu (22/4/2026).

Kartiyus menjelaskan bahwa Bupati Sintang secara resmi telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies sejak 6 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah data menunjukkan peningkatan signifikan, di mana tercatat ada 107 kasus gigitan rabies sepanjang periode Januari hingga Februari 2026.

“Saya mau menegaskan bahwa ketika sudah ada orang Sintang yang mati karena gigitan anjing rabies, maka Pemerintah Kabupaten Sintang tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa eliminasi. Jangan kalah oleh anjing penyebab rabies. Kita harus mengeliminasi anjing penyebab rabies,” tegas Kartiyus.

Baca :  Antisipasi 'La Nina Gozilla', Polres Kubu Raya dan BNPB Bangun 84 Embung Permanen

Sekda mengungkapkan rasa duka mendalam atas adanya korban jiwa akibat virus mematikan tersebut. Ia pun meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar tidak menentang kebijakan eliminasi yang bersifat terbatas dan terukur ini.

“Saya sedih ada nyawa manusia yang harus mati karena gigitan anjing rabies. Saya berharap tidak ada yang menentang kebijakan eliminasi anjing penyebab rabies. Kita hanya melakukan eliminasi terhadap anjing yang sudah terinfeksi rabies,” tambahnya.

Kehadiran Tim dari Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI di Sintang diharapkan dapat memberikan penguatan teknis bagi jajaran Pemkab Sintang, khususnya Dinas Kesehatan, RSUD AM Djoen, dan BPBD dalam memutus rantai penularan rabies.

Baca :  Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan: Batak di Sini Adalah Batak Kalimantan Barat, Bagian dari Kita

Melalui penyelidikan epidemiologi ini, Pemkab Sintang berharap upaya pencegahan dan penanganan kasus gigitan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban fatalitas virus rabies di Bumi Senentang.


Ringkasan Berita:

  • Sekda Sintang Kartiyus menegaskan komitmen Pemkab untuk mengeliminasi anjing yang terinfeksi rabies dan menyebabkan kematian manusia.
  • Kabupaten Sintang saat ini berada dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies sejak 6 Maret 2026 akibat lonjakan kasus gigitan.
  • Tercatat sebanyak 107 kasus gigitan anjing terjadi hanya dalam periode dua bulan pertama (Januari-Februari) di tahun 2026.
  • Kebijakan eliminasi ditekankan hanya menyasar anjing yang positif terinfeksi guna mencegah jatuhnya lebih banyak korban jiwa.
  • Tim Kementerian Kesehatan RI diturunkan ke Sintang untuk melakukan penyelidikan epidemiologi dan memperkuat strategi penanganan rabies di daerah.