PONTIANAK, KB1- Walikota Pontianak, Sutarmidji mencanangkan Kota Pontianak sebagai kota tertib aturan. Ia menilai di kota ini untuk mengurus perizinan bakal dipermudah. “Kita mulai semuanya berdasarkan aturan. jika yang tidak ada aturan maka dari pihak Pemkot akan segera melakukan tindakan, “ katanya.
Ia mencontohkan, di kota ini masih banyak ditemukan rumah makan atau restoran, dengan seenaknya membangun usaha tanpa melakukan proses perizinan dari pihak Pemkot.
“Kalau kita temukan bakal segera kita ambil tindakan. Bila perlu sampai pembongkaran,” tuturnya.
Langkah itu sengaja diterapkan, karena tidak ada alsan lagi bagi pelaku usaha yang mengabaikan izin. Pasalnya saat ini proses perizinan sudah dipermudah
“Dari 99 izin kita pangkas sampai tinggal 18 perizinan dari 18 perizinan yang bayar pajak hanya 4 perizinan,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat Pontianak untuk melakukan transaksi membayar pajak langung berurusan ke Pemkot dan jangan melalui calo. ”Karena pasti akan mahal,” katanya. (sai/01)
Artikel ini telah dibaca 1514 kali