Pemkot Pontianak Segel Gedung Pelindo

PONTIANAK, KB1- Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Perumahan, Pemkot Pontianak menyegel gedung di dalam kawasan PT Pelindo II Cabang Pontianak lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot.
Walikota Pontianak, Sutarmidji menyebutkan penyegelan bangunan milik Pelindo tersebut dilakukan untuk menertibkan perizinan dan tertib aturan. Ia meminta Pelindo sudah semestinya tunduk pada aturan kendati bangunan yang dibangun tersebut berada di kawasan Pelindo, namun bukan berarti tidak perlu mengantongi IMB.

“Kalau mereka tidak melakukan pengurusan izin (IMB), akan saya tutup. Saya tutup gudang-gudangnya, bangunan-bangunannya juga,” kata Sutarmidji, di ruang kerjanya, Senin (6/10), kepada humaspemkot.com

Menurut pantauan, bangunan itu terpampang plang pengumuman bernomor 640/08/PM/D-CKTRP.E/2014 tanggal 3 Oktober 2014, yang di dalamnya tertera tulisan supaya pemilik bangunan menghentikan aktifitas pembangunan karena tidak memiliki IMB. Selain itu, pemilik bangunan juga diminta untuk menghubungi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak paling lambat tiga hari sejak tanggal pengumuman tersebut.

“Pelindo jangan merasa seakan-akan punya otoritas khusus sehingga tidak mau diatur oleh Pemkot,” kata Sutarmijdi.

Selama ini pihaknya tidak pernah menghambat operasional Pelindo dan juga tidak pernah meminta dana apapun dari Pelindo. Ada atau tidak ada pendapatan Pemkot dari Pelindo itu dinilai tidak jadi masalah. Meski demikian, Pelindo harus tunduk pada aturan yang berlaku yakni mengantongi IMB dari bangunan tersebut.

“Mereka main bangun saja tanpa ada IMB. Nah, kalau bangunan itu roboh dan membahayakan orang lain, kan tetap tanggung jawab Pemkot karena tidak mengawasi dari sisi teknis,” tuturnya.(red)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1980 kali