Indeks

Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan Konservasi IKN, 351 Kontainer Disita

Polri berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi IKN Kalimantan Timur, sebanyak 351 kontainer disita dan tiga tersangka ditetapkan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur — wilayah yang termasuk dalam zona strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengungkapan ini menghasilkan penyitaan besar-besaran: sebanyak 351 kontainer berisi batu bara ilegal diamankan, bersama tujuh unit alat berat dan dokumen penting. Tiga tersangka telah ditetapkan, dua di antaranya sudah ditahan.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers Kamis 17 Juli 2025, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pengemasan batu bara dalam karung yang dimasukkan ke kontainer dan dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan ke Tanjung Perak, Surabaya.

Tim Polri kemudian melakukan penyelidikan intensif sejak 23 hingga 27 Juni 2025. Investigasi mengarah pada lokasi penambangan tanpa izin di wilayah konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Tiga Tersangka, Ribuan Ton Batu Bara Ilegal

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni YH selaku penjual batu bara, CH rekan YH dalam proses distribusi, dan MH pembeli sekaligus penjual kembali batu bara ilegal.

YH dan CH telah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara MH akan segera dipanggil untuk menjalani proses hukum.

Sebanyak 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan 103 kontainer lainnya tengah diperiksa di Pelabuhan KKT Balikpapan. Selain itu, dokumen-dokumen seperti surat keterangan asal barang, Shipping Instruction, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga diamankan.

Modus: Palsukan Dokumen Resmi

Menurut Brigjen Nunung, modus yang digunakan para pelaku adalah membeli batu bara dari lokasi tambang ilegal di kawasan konservasi, lalu menyamarkannya dengan dokumen dari perusahaan pemegang IUP agar terlihat legal.

“Setelah dikemas ke dalam kontainer, batu bara tersebut dilengkapi dengan dokumen seolah berasal dari tambang resmi. Ini bentuk penyalahgunaan dokumen untuk menyamarkan hasil tambang ilegal,” jelas Nunung.

Ancaman Hukuman Berat dan TPPU

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara untuk MH, proses hukum akan segera menyusul.

Brigjen Nunung menegaskan, penyidikan tidak berhenti di tiga tersangka ini. Polri tengah mendalami peran pihak-pihak lain, termasuk pemberi dokumen IUP dan pemilik RKAB, serta pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan tambang ilegal ini.

“Kami juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kegiatan ini sudah berlangsung lama dan menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan yang harusnya dilindungi,” pungkasnya. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Exit mobile version