Gubernur Norsan Instruksikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib Cairkan Anggaran Proyek

Gubernur Kalbar Ria Norsan mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi sebagai syarat pencairan anggaran dan perlindungan risiko kerja. (FOTO: Ilustrasi/freestockcenter/magnific)

KalbarOke.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka agenda Penguatan Kepatuhan Jasa Konstruksi melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pengawasan yang Berintegritas. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Novotel Pontianak, Kamis (30/4/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi. Langkah ini dinilai selaras dengan visi RPJMD Kalbar 2025–2029 serta mendukung peta jalan menuju Indonesia Emas 2045.

Sebagai langkah konkret, Norsan menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dijadikan syarat wajib dalam proses pencairan anggaran bagi pihak ketiga atau kontraktor. Khusus untuk sektor konstruksi, penyedia jasa diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerjanya maksimal 14 hari kerja sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memastikan seluruh pekerja konstruksi sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena sektor ini memiliki risiko kerja tinggi,” tegas Ria Norsan, Kamis (30/4/2026).

Baca :  Kasus Penggelapan di TAP Telkomsel Sanggau Naik ke Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka

Gubernur juga menekankan pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mencapai target zero accident (nol kecelakaan). Ia secara khusus meminta Inspektorat Provinsi untuk melakukan pengawasan ketat dan berkala terhadap kepatuhan para penyedia jasa di lapangan.

Menurut Norsan, manfaat perlindungan ini sangat besar dibandingkan dengan nilai iurannya. Dengan iuran sekitar Rp16 ribu, peserta bisa mendapatkan manfaat santunan kematian yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta jika terjadi musibah, yang dapat menjadi modal usaha bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Iurannya kecil, tapi manfaatnya ratusan juta rupiah. Ini sangat membantu sebagai penopang ekonomi keluarga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Kalbar, Ady Hendrata, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp257,85 miliar untuk 24.746 kasus di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Namun, untuk mencapai target cakupan (coverage) 45,58 persen tahun ini, masih dibutuhkan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru di setiap triwulan.

Baca :  Kritik Kebijakan Pusat Soal Izin Tambang, Ria Norsan: Roh Otonomi Adalah Kewenangan Seluasnya bagi Daerah

“Kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah, swasta, hingga asosiasi jasa konstruksi, menjadi kunci utama keberhasilan perlindungan pekerja demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat yang berkelanjutan,” pungkas Ady.


Ringkasan Berita:

  • Gubernur Kalbar Ria Norsan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepakatan perlindungan pekerja konstruksi pada Kamis (30/4/2026).
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi syarat wajib bagi penyedia jasa untuk mencairkan anggaran proyek pemerintah.
  • Penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 14 hari setelah SPMK terbit.
  • Sepanjang triwulan pertama 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kalbar telah membayar klaim senilai Rp257,85 miliar bagi puluhan ribu kasus.
  • Kebijakan ini bertujuan mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dan meminimalisir dampak sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja.