Tindak Tegas Tronton

PONTIANAK, KB1- Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pontianak akan menindak tegas supir tronton yang melanggar area atau waktu yang diperbolehkan untuk melintas.
“Kalau kita menemukan pelanggaran tetap akan ditindak, meski kadang-kadang kenakalan itu memang ada yang tidak kita ketahui,” ungkap Kadishubkominfo Syf Adriana Farida kepada Kalbarsatu.com
Namun terkadang tronton diperbolehkan untuk melintas berdasarkan muatan atau feetnya. Untuk sekarang tronton hanya diperbolehkan melintas dijalan provinsi kelas III namun untuk jam melintasnya pun masih diatur dalam peraturan pemerintah.
Selain tronton, kata Adriana, peraturan ini juga berlaku bagi truk. Untuk dijalan perumahan truk sebenarnya dilarang untuk melintas atau parkir.
“Kadang kita kesulitan untuk mengatasi hal ini, dikarenakan trak yang biasa melintas dan parkir adalah punya warga di situ,” jelasnya. (sai/03)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1493 kali