PONTIANAK, KB1- Personil Satpol PP Pontianak terpaksa membongkar sedikitnya tujuh unit bangunan milik pedagang minuman aloevera atau dikenal lidah buaya di Jalan budie Utomo, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (07/10/2014), dikutip humaspemkotpontianak.
Kasatpol PP Pontianak, Hariyadi, saat memimpin aktivitas pembongkaran menyebutkan bangunan berupa gubuk tersebut, keseharian menjual minuman lidah buaya khas Pontianak ini, dalam praktiknya, pemilik gubuk justru membangun ruang bersekat dan tertutup di dalam gubuk. Tempat ini pun dituding kerap kali digunakan pengunjung remaja untuk berbuat mesum.
Menariknya, di sela aksi pembongkaran, petugas Satpol PP menemukan alat kontrasepsi bertebaran di tanah. “Kita sudah lihat tadi, banyak kondom berserakan di tanah samping gubuk,” katanya.
Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP melakukan koordinasi bersama pihak Camat Pontianak Utara dan Lurah Siantan Hulu serta pemilik lahan, di mana lahannya digunakan sebagai tempat berjualan.
“Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga pun sudah dilayangkan kepada pemilik bangunan. Hari ini tanpa kompromi kita bersihkan semua bangunan liar di sini,” kata Hariyadi.
Beruntung, aksi pembongkaran dilakukan petugas sama sekali tidak mendapat perlawanan dari pemilik gubuk. “Walaupun mereka memprotes pembongkaran ini, tapi mereka sudah jelas-jelas menyalahi aturan,” katanya.
Artikel ini telah dibaca 1933 kali