PONTIANAK, KB1- Walikota Pontianak, Sutarmidji mengingatkan para perdagangan makanan yang menggunakan minyak goreng untuk tidak berbuat curang yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.
Kendati belum bisa dibuktikan, Sutarmidji mengaku khawatir ada indikasi oknum pedagang menggunakan bahan plastik yang dicampur dengan minyak goreng agar gorengan menjadi awet dan tidka cepat layu.
“Saya harap dugaan itu tidak terjadi di Kota Pontianak, “ tuturnya.
Menurutnya, pemakaian minyak goreng yang sudah digunakan berkali-kali dan berwarna kehitaman dapat membahayakan konsumen dan bisa menimbulkan kolesterol maupun kanker. Saat ini Pemkot terus berupaya mengawasi aktivitas pedagang. Bahkan Pemkot tidak segan memberikan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang mencoba ingin merugikan masyarakat.
Pada 2015, Pemkot akan menyiapkan semua peralatan untuk menguji kandungan bahan kimia yang bisa membahayakan dalam setiap produk makanan di pasar tradisional. “Kita akan siapkan peralatan dan kita akan kerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun kepolisian. Setiap hari kita siapkan peralatannya di sana. Biar dana yang dikeluarkan besar yang penting kesehatan masyarakat terjamin,” kata Midji.
Ia juga mengingatkan para produsen makanan agar tidak mencampur formalin pad abahan dagangan mereka serta tidak mengorbankan karyawan dengan melepas tanggung jawabnya sebagai pemilik usaha.
Yang terjadi justru sebaliknya.
Para produsen terkesan mengkambinghitamkan karyawan seakan-akan yang melakukan itu adalah karyawannya. “Tidak mungkin mereka melakukannya tanpa ada perintah dari produsen atau pemilik usaha. Dan dalam Undang-undang Pangan yang bertanggung jawab itu produsen,” kata Midji.
Dalam Undang-undang Pangan pasal 136 menyebutkan, produsen bertanggung jawab dari proses produksi sampai ke tangan konsumen. Ancaman hukumannya adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (jim)
Artikel ini telah dibaca 1910 kali