150 TKI Kembali Dideportasi Malaysia

Pontianak – Pemerintah Diraja Malaysia kembali mendeportasi 150 TKI bermasalah melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. Mereka diangkut menggunakan empat bus dan tiba di Pontianak, Jumat (7/12) Malam.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi mengatakanDari 150 TKI tersebut 44 orang di antaranya asal Kalbar. Sedangkan 106 orang lainnya sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan.

“Dari Imigrasi Bekenu sudah tidak ada lagi WNI yang ditahan, namun jika di Semunja mungkin masih ada. Jadi seminggu ke depan akan ada satu kali kepulangan lagi menjelang akhir tahun,” ujarnya.

Baca :  Menuju Zero ODOL 2027, Organda Kalbar Minta Kepastian Infrastruktur Hingga Regulasi Tarif Angkutan

Permasalahan dari sejumlah TKI ini adalah tidak lengkapnya administrasi yang mereka gunakan untuk bekerja di Negeri Jiran. Mirisnya hampir seluruh TKI ini sempat ditahan oleh Imigrasi Malaysia.

“Untuk WNI yang ditahan ini variatif dari waktu penahanan, ada yang mingguan bahkan ada yang bulanan. Tergantung kesalahan yang mereka lakukan,” ungkap Andi.

Baca :  Pemkot Pontianak Raih Dua Penghargaan Hukum, JDIH dan Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Untuk sementara, para TKI ini akan ditampung sementara oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Setelah didata dan dibina, mereka nanti akan dipulangkan ke daerah asal  . (Ata)