Hubungan Terlarang Ipar Terbongkar, Polisi Ungkap Kasus Bayi Ditemukan di Kebun Kelapa Desa Padang Tikar II

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, saat diwawancara, Senin (13/10/2025). Foto: Polres Kubu Raya

KalbarOke.com – Kasus penemuan bayi laki-laki di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mengamankan dua pelaku, yakni RN (32) dan AM (19), yang ternyata berstatus ipar. Ironisnya, bayi malang yang ditemukan warga itu merupakan hasil hubungan terlarang antara keduanya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan sesosok bayi oleh warga di kebun kelapa beberapa waktu lalu.

Setelah penyelidikan, polisi mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan anak dari AM yang tak lain adalah korban pencabulan oleh abang iparnya sendiri, RN.

Baca :  Bayi Dibuang di Kebun Kelapa Padang Tikar, Polisi Lakukan Olah TKP dan Buru Pelaku

“Terkait pengungkapan kasus cabul yang terjadi di Batu Ampar dan pembuangan bayi, saat ini kami sudah mengamankan pelaku, yakni AM dan RN. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya memiliki hubungan sebagai kakak dan adik ipar,” ungkap Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).

Pelaku Sempat Kabur dan Berdalih Khilaf

Dari hasil penyelidikan, RN sempat melarikan diri dari kampung halamannya di Padang Tikar 2 ke Pontianak, bahkan diduga hendak kabur ke Malaysia. Pelariannya terhenti setelah polisi berhasil meringkusnya di wilayah Kecamatan Sungai Raya.

Ade menambahkan, RN sempat mengiming-imingi korban dengan janji dinikahi apabila perbuatannya ketahuan, serta memberikan ancaman agar korban tidak melapor kepada keluarga.

Saat diinterogasi, RN mengakui perbuatannya dan mengaku lebih dari sekali mencabuli adik iparnya sendiri. Kepada penyidik, RN berdalih perbuatannya terjadi karena ‘khilaf’ dan bujuk rayu sesaat.

Baca :  Jejak Peradaban Tionghoa Boklo: Kisah Petani dan Peternak di Pedalaman Kubu Raya

“Malam itu pikiran lagi kacau, dirayu dengan cara ‘Dek’,” ujar RN di hadapan penyidik.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara AM, ibu dari bayi tersebut, masih menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatannya yang belum stabil.

Aiptu Ade menegaskan bahwa penyidik akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga mencoreng nilai-nilai moral dan kekeluargaan, dan kasus ini akan diproses hingga tuntas,” tegas Ade.