Video Asusila Viral! Dua Pemeran Diringkus Polisi

Ilustrasi Polres Balangan menangkap dua pemeran video asusila yang viral di media sosial, keduanya terancam UU Pornografi.

KalbarOke.com – Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengungkap kasus video asusila yang viral di media sosial dengan mengamankan dua pria yang menjadi pemeran utama dalam rekaman tersebut. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah maraknya keresahan masyarakat akibat beredarnya video tidak senonoh yang menyebar luas di berbagai platform media sosial. Aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025), mengungkapkan bahwa video tersebut dibuat pada Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

“Video ini baru viral pada 12 Desember 2025, meskipun pembuatannya dilakukan sekitar pertengahan tahun lalu,” ujar AKBP Yulianor Abdi didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi.

Baca :  Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan Vape Kini Bisa Dipidana

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan dalam pembuatan video, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 11, sprei berwarna merah, serta tirai berwarna pink-hijau yang identik dengan latar dalam video viral tersebut.

“Barang-barang ini sangat sesuai dengan yang terlihat dalam video, sehingga menguatkan alat bukti dalam perkara ini,” jelas Kapolres.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Balangan menggandeng sejumlah pihak terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan, guna merespons dampak sosial dan moral yang muncul di masyarakat.

Baca :  Dimusnahkan! Polres Singkawang Hancurkan 84,64 Gram Sabu Hasil Dua Kasus Besar Narkotika

“Kolaborasi ini penting karena kasus pornografi tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga menyentuh aspek moral, agama, dan kesehatan mental,” tegas Yulianor.

Langkah sinergis tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi serta meredam keresahan publik akibat beredarnya konten pornografi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penyidik menilai keduanya terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. “Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres Balangan.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal kebocoran video tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten, hingga menjadi viral di media sosial. (*/)