KalbarOke.com – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perhatian serius dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Langkah hukum tersebut dinilai menegaskan bahwa temuan Pansus sejak awal bukan tanpa dasar.
Mantan anggota Pansus Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah, menilai keputusan KPK menetapkan tersangka merupakan penguatan atas indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola kuota haji, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas kebijakan.
“Sejak awal, Pansus Haji menemukan adanya indikasi pelanggaran serius, khususnya terkait lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji,” ujar Luluk dalam keterangannya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Luluk menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dinilai tidak dijalankan secara terbuka dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu poin krusial yang sejak awal mendapat sorotan tajam dari Pansus DPR.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Meski mengakui langkah penetapan tersangka terkesan berjalan lambat, Luluk menilai proses ini penting sebagai wujud kehadiran negara dalam memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah haji Indonesia.
“Penyimpangan tata kelola kuota haji telah menimbulkan kecemasan dan luka batin yang mendalam bagi para calon jemaah. Banyak di antara mereka mengumpulkan biaya haji dari kerja keras bertahun-tahun demi bisa beribadah ke Tanah Suci,” tegasnya.
Lebih lanjut, Luluk menilai kasus ini harus dijadikan momentum reformasi total tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Proses hukum ini juga diharapkan mampu menjadi sarana pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji, khususnya menjelang pelaksanaan haji 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Pansus Haji DPR menegaskan bahwa reformasi tata kelola haji merupakan keharusan mutlak agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan berjalan lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*/)






