KalbarOke.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyesuaikan mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjawab dinamika kebutuhan hukum dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto mengatakan perubahan aturan itu bersifat perbaikan teknis tanpa mengubah substansi kebijakan. Menurut dia, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi terkini, seperti inflasi, kondisi produk domestik bruto riil, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Revisi ini bertujuan memperkuat efektivitas pencegahan korupsi dan memastikan pengendalian gratifikasi tetap relevan,” kata Arif dalam webinar Gratifikasi Talks bertajuk Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK No. 1 Tahun 2026, Rabu, 4 Februari 2026.
Arif menjelaskan, pembaruan aturan mencakup penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan serta penegasan konsekuensi bagi laporan yang disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan disiplin pelaporan.
Dalam perubahan Pasal 9, KPK menegaskan batas waktu pelaporan serta mekanisme pengembalian laporan yang belum lengkap. Laporan yang dikembalikan wajib dilengkapi paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pengembalian. Aturan ini juga memperjelas konsekuensi bagi laporan yang tidak ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya.
KPK juga mengatur kondisi tertentu di mana status kepemilikan objek gratifikasi tidak dapat ditetapkan, antara lain jika barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum. Ketentuan ini tertuang dalam perubahan Pasal 14.
Sementara itu, Pasal 17 menegaskan kepastian hukum mengenai status kepemilikan gratifikasi yang dilaporkan, apakah menjadi milik penerima atau negara. KPK menyatakan gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu 30 hari kerja sejak diterima akan otomatis ditetapkan sebagai milik negara.
Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 19 yang mengatur penandatanganan surat keputusan pelaporan gratifikasi. Penandatanganan tidak lagi didasarkan pada nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pimpinan, deputi, dan direktur di lingkungan KPK.
Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK Nensi Natalia berharap perubahan aturan ini mendorong peningkatan kepatuhan aparatur negara. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memperkuat budaya integritas serta mencegah kebiasaan menerima pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (*/)






