Polisi Tangkap Dua Tersangka Etomidate, Satu Warga Negara China

Polres Tangerang Selatan menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis etomidate di Tangerang. Salah satu pelaku merupakan warga negara China dengan barang bukti ratusan cartridge. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Kepolisian kembali mengungkap peredaran narkotika cairan jenis etomidate di wilayah Tangerang Raya. Polres Tangerang Selatan menangkap dua orang tersangka, salah satunya merupakan warga negara China.

Kapolres Tangerang Selatan Boy Jumalolo mengatakan penindakan ini sejalan dengan arahan Polda Metro Jaya yang menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba, Rabu, 25 Februari 2026, di Mapolres Tangerang Selatan.

“Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial U.L dan A.W, yang merupakan warga negara asing asal China. Barang bukti yang diamankan berupa 207 cartridge merek WANT SEX berbagai warna, masing-masing berisi cairan narkotika jenis etomidate,” kata Boy.

Baca :  KPK Peringatkan Risiko Korupsi Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran cartridge narkotika di kawasan Pantai Indah Kapuk II, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka U.L di kediamannya di Salembaran Jati, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka U.L mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A.H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan melalui perantara tersangka A.W.

Baca :  Bareskrim Terkendala Alat Tes Etomidate pada Vape, Penindakan Pengguna Belum Maksimal

Polisi menyita total 207 cartridge etomidate dengan nilai estimasi mencapai Rp931,5 juta. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh lima orang, aparat memperkirakan sebanyak 1.035 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Boy menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok etomidate dan narkotika lainnya yang diduga terlibat. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap pemasok dan pihak-pihak lain dalam jaringan ini,” ujarnya.

Kepolisian memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/)