KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan lima tersangka kasus perjudian daring beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Maret 2026. Penyerahan Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga siap dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, mengatakan tahap ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap praktik judi online yang sebelumnya telah diungkap. “Ini menunjukkan penyidikan berjalan profesional dan lengkap. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk membawa perkara ke persidangan,” ujarnya.
Barang Bukti Rp55 Miliar
Dalam proses tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai sekitar Rp55 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum, Murari Azis, menyatakan pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut. “Kami akan mempelajari berkas secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” katanya.
Siap Disidangkan
Saat ini, kelima tersangka berada dalam tanggung jawab jaksa untuk proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hingga tahap persidangan. “Ini bentuk komitmen kami memberantas kejahatan siber, termasuk judi online, secara tegas dan berkelanjutan,” kata Rizki.
Jadwal sidang saat ini masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik memastikan siap mendukung kebutuhan jaksa selama proses penuntutan berlangsung. (*/)







