Kejagung Ungkap Kronologi Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Kasus Nikel

Kejagung membeberkan kronologi penetapan Ketua Ombudsman HS sebagai tersangka suap Rp1,5 miliar terkait sengketa PNBP tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Foto: dok Kejagung RI

KalbarOke.com – Kejaksaan Agung membeberkan kronologi penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

“Penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar tim penyidik dalam keterangan resmi, Kamis, 16 April 2026.

Bermula dari Sengketa PNBP

Kasus ini berawal dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan oleh Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI. Perusahaan tersebut keberatan membayar kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Pemilik perusahaan kemudian mencari jalan keluar hingga bertemu dengan Hery Susanto, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026. Dalam pertemuan tersebut, Hery diduga bersedia membantu dengan cara memproses laporan seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan.

Baca :  Polres Bengkayang Respons Cepat Laporan Warga via 110, Orang Tak Dikenal Gegerkan Rumah Tengah Malam

Diduga Atur Hasil Pemeriksaan

Penyidik menduga Hery mengatur jalannya pemeriksaan Ombudsman sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan pembayaran denda kepada PT TSHI dinilai keliru.

Ombudsman kemudian disebut mengoreksi perhitungan tersebut dan meminta perusahaan melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran kepada negara.

Selanjutnya, pada April 2025, terjadi pertemuan lanjutan antara Hery dengan pihak perusahaan di kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar agar hasil pemeriksaan menguntungkan perusahaan.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak perusahaan sebelum keputusan resmi diterbitkan. “Pesan yang disampaikan, hasil pemeriksaan akan sesuai harapan pihak perusahaan dan dapat mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan,” demikian keterangan penyidik.

Baca :  Polri Tangkap Buronan Narkoba “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia

Dijerat UU Tipikor dan KUHP

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5, junto Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 606 ayat (2) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Saat ini, Hery telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan di lembaga pengawas publik yang seharusnya menjaga akuntabilitas pelayanan negara, sekaligus memperkuat perhatian terhadap tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. (*/)