KalbarOke.Com — Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digelar aparat gabungan di wilayah Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (14/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas melakukan tindakan fisik secara tegas dengan merusak peralatan tambang yang ditemukan di lapangan.
Sasaran operasi kali ini difokuskan di Dusun Janjang, tepatnya di lahan milik seorang warga bernama Arul. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat aktivitas PETI yang dilakukan oleh pelaku bernama Yosef. Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, para pekerja diketahui telah melarikan diri dan menghentikan aktivitas mereka.
Meski tidak ditemukan aktivitas langsung, aparat tetap mengambil langkah tegas untuk memastikan sarana tambang tersebut tidak bisa digunakan lagi. Petugas kepolisian merusak mesin-mesin tambang milik Yosef tersebut dengan cara dipukul hingga hancur menggunakan alat berat dan kemudian dibakar di lokasi.
“Penertiban ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegas Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, di sela kegiatan.
Kegiatan ini melibatkan unsur Polsek Tayan Hulu, Forkopimcam, TNI, Ketua DAD Kecamatan, hingga para perangkat desa. Langkah pemusnahan alat ini diambil sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait dampak pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas PETI di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu dan Tayan.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PETI di wilayah tersebut dinilai cukup serius, terutama pencemaran air yang mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air sungai.
Sebelum penindakan keras ini dilakukan, Forkopimcam Tayan Hulu sebenarnya telah menggelar rapat koordinasi dan memberikan imbauan tegas pada 6 April 2026 lalu. Namun, karena aktivitas ilegal masih terpantau berjalan di lahan milik Arul tersebut, petugas akhirnya melakukan penertiban paksa dengan menghancurkan seluruh peralatan mesin milik Yosef.
Aparat memastikan akan terus memantau wilayah tersebut pasca-penertiban guna mencegah adanya aktivitas tambang ilegal serupa yang kembali muncul di lokasi yang sama maupun di titik lainnya.
Ringkasan Berita:
- Aparat gabungan rusaki, pukuli dan bakar mesin PETI milik Yosef di lahan milik Arul, Desa Janjang, Tayan Hulu, Selasa (14/4/2026).
- Pemusnahan dilakukan dengan cara memukuli mesin hingga hancur agar tidak bisa digunakan kembali untuk menambang emas secara ilegal.
- Kapolsek Tayan Hulu Iptu H. Pintor Hutajulu menegaskan tindakan ini merupakan respons atas pencemaran DAS Sekayu dan Tayan.
- Operasi melibatkan unsur Polri, TNI, Camat, DAD, hingga lima kepala desa yang terdampak limbah pertambangan ilegal.
- Sebelum penertiban, pemerintah kecamatan telah memberikan imbauan resmi namun aktivitas tambang milik Yosef di lahan Arul tetap membandel.







