KalbarOke.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dengan mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. “Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan melindungi saudara-saudara sekalian,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Kepala negara menekankan, pemerintah akan hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan perlindungan pekerja. Ia bahkan menyatakan negara siap mengambil alih jika perusahaan tidak lagi mampu bertahan.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” katanya.
Selain pembentukan Satgas Mitigasi PHK, pemerintah juga memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun ini, anggaran perlindungan sosial mencapai Rp500 triliun. Menurut Prabowo, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk menjaga daya tahan masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Ia juga menginstruksikan para menteri untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak kepada rakyat kecil. “Kalau menyusun kebijakan, tanyakan apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan, laksanakan. Tidak usah ragu,” ujarnya.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pada momentum Hari Buruh ini dinilai menjadi simbol kehadiran negara dalam menghadapi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pekerja yang menghadapi krisis sendirian, terutama di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. (*/)







