Kapolres Sanggau Minta Waktu 3 Hari Koordinasi ke Polda Soal Pembebasan Warga yang Ditangkap Akibat PETI

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono meminta waktu tiga hari untuk berkoordinasi dengan Polda Kalbar terkait tuntutan pembebasan dua warga Entikong yang terjerat kasus PETI. (Foto: Dok/Hms)

KalbarOke.Com — Aksi damai ratusan masyarakat dari Kecamatan Entikong dan Sekayam memadati halaman Mapolres Sanggau pada Senin (4/5/2026). Massa menuntut pembebasan dua warga Desa Semanget yang diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Merespons aspirasi tersebut, Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan tokoh masyarakat di ruang kerjanya. Dalam dialog yang dihadiri jajaran Forkopimda dan tokoh adat tersebut, Kapolres menyatakan akan menampung seluruh masukan masyarakat untuk dibahas di tingkat pimpinan yang lebih tinggi.

“Kami memahami aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Polres Sanggau akan menampung seluruh masukan tersebut dan membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan di tingkat Polda,” ujar AKBP Sudarsono dalam pertemuan tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan terkait perkara ini harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Kapolres meminta tenggat waktu singkat untuk membawa tuntutan warga tersebut ke jenjang otoritas di tingkat provinsi.

Baca :  PSDKP Pontianak Hentikan Aktivitas TUKS Milik PT TSR di Sukamara Akibat Tak Kantongi Izin Laut

“Kami menyampaikan bahwa kami meminta waktu selama tiga hari untuk berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat terkait tuntutan masyarakat, khususnya mengenai permintaan pembebasan terhadap dua warga yang diamankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Sudarsono berkomitmen untuk menyampaikan seluruh fakta dan dinamika yang berkembang di lapangan secara menyeluruh sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan selanjutnya.

“Kami akan melaporkan secara menyeluruh situasi dan kondisi yang berkembang, termasuk dinamika pasca penangkapan. Semua akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di tingkat lebih lanjut,” tambahnya.

Setelah dialog berakhir pada pukul 13.15 WIB, Kapolres langsung menemui ratusan massa di halaman Mapolres untuk menyampaikan hasil pertemuan secara transparan. Rombongan massa yang berjumlah sekitar 300 orang tersebut terpantau tetap kondusif dan tertib hingga aksi berakhir.

Baca :  Suara Gemeretak Sebelum Petaka, Ruko Senilai Rp1,5 Miliar di Sanggau Rata dengan Tanah

Pertemuan strategis ini juga disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, serta sejumlah tokoh masyarakat perwakilan dari wilayah Entikong dan Sekayam sebagai bentuk sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sanggau.


Ringkasan Berita:

  • Sekitar 300 warga Entikong dan Sekayam menggelar aksi damai di Mapolres Sanggau menuntut pembebasan dua warga kasus PETI, Senin (4/5/2026).
  • Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono menerima perwakilan massa dan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
  • Kapolres menyatakan membutuhkan waktu tiga hari untuk melakukan koordinasi intensif dengan Polda Kalimantan Barat.
  • Laporan mengenai dinamika pasca penangkapan akan dijadikan bahan pertimbangan kebijakan di tingkat pimpinan Polda Kalbar.
  • Aksi berlangsung kondusif dan transparan dengan pengawalan ketat aparat gabungan.