PSDKP Pontianak Hentikan Aktivitas TUKS Milik PT TSR di Sukamara Akibat Tak Kantongi Izin Laut

PSDKP Pontianak menghentikan sementara operasional TUKS PT TSR di Kabupaten Sukamara karena memanfaatkan ruang laut seluas 0,428 hektar tanpa izin KKPRL. (FOTO: Dok. KKP)

KalbarOke.Com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT TSR di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Selasa (21/4/2026).

Langkah penertiban ini diambil setelah tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan indikasi kuat pelanggaran berupa pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam menegakkan aturan di wilayah pesisir.

“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, ditemukan bahwa PT TSR memanfaatkan ruang laut seluas 0,428 hektar untuk bangunan TUKS tanpa izin dasar PKKPRL yang sah,” tegas Bayu.

Baca :  Prabowo Saksikan Penyelamatan Uang Negara Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Hutan Tahap VI

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, petugas telah melakukan pemasangan garis Polsus PWP3K serta plang penghentian sementara kegiatan di lokasi. Proses penyegelan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari pihak perusahaan yang bersangkutan.

Bayu menambahkan bahwa penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum administratif, melainkan upaya krusial dalam menjaga ekosistem laut agar tetap berkelanjutan. Pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

“Tindakan ini merujuk pada dugaan pelanggaran administratif yang akan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan proses ini dikawal ketat demi kepatuhan pelaku usaha,” ungkapnya.

Langkah tegas PSDKP Pontianak ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut untuk memiliki izin resmi. Hal ini dilakukan demi menjamin kelestarian lingkungan pesisir sekaligus memberikan kepastian investasi yang bertanggung jawab di Indonesia.

Baca :  Pencuri Kotak Amal di Masjid Mujahidin Tertangkap Tangan, Polisi: Kami Proses Sesuai Hukum

Ringkasan Berita:

  • PSDKP Pontianak menghentikan sementara operasional terminal (TUKS) milik PT TSR di Kabupaten Sukamara, Selasa (21/4/2026).
  • Perusahaan ditemukan memanfaatkan ruang laut seluas 0,428 hektar tanpa memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
  • Petugas memasang garis Polsus PWP3K dan plang penghentian kegiatan sebagai bentuk sanksi administratif awal.
  • Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan ruang laut demi kelestarian lingkungan.
  • Tindakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 guna memastikan investasi di wilayah pesisir tetap mengikuti regulasi yang berlaku.