KalbarOke.com – Kepolisian Sektor Meliau, Kabupaten Sanggau, memperketat pengawasan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di sejumlah wilayah rawan di Kecamatan Meliau, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dalam patroli gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Meliau Inspektur Polisi Satu Supar, petugas menemukan belasan mesin dompeng di beberapa titik yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.
Operasi preventif tersebut menyasar tiga desa, yakni Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau. Tim kepolisian mulai bergerak sejak pukul 07.00 WIB dengan menyisir jalur sungai maupun darat usai apel kesiapan personel.
Di Dusun Tapang Selendang, Desa Pampang Dua, petugas menemukan dua unit mesin jack atau dompeng di pinggiran sungai. Penyisiran kemudian dilanjutkan ke Dusun Kuala Rosan, tempat polisi kembali menemukan tiga unit mesin dompeng yang sebagian masih terpasang di atas lanting.
Sementara di Desa Sungai Kembayau, petugas menemukan lima unit mesin dompeng lainnya yang tersebar di Dusun Sungai Kembayau dan Dusun Kerawang. Meski seluruh mesin ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan pekerja, polisi tetap memasang banner larangan serta garis peringatan di lokasi-lokasi tersebut.
Kapolsek Meliau Iptu Supar mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal. “Pendekatan persuasif dan edukasi hukum menjadi langkah awal yang kami utamakan. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” kata Supar.
Ia mengatakan pihak kepolisian juga menggandeng aparatur desa dan tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap pendatang yang membawa peralatan tambang ilegal ke wilayah Meliau.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sebagian besar pekerja tambang ilegal diduga berasal dari luar Kecamatan Meliau. Selain melakukan patroli, Kapolsek Meliau juga menggelar pertemuan langsung dengan Kepala Desa Sungai Kembayau, Sandiala, guna memperkuat koordinasi pemberantasan PETI di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono menegaskan kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas perusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal. “PETI tidak boleh dibiarkan karena berdampak pada pencemaran merkuri, longsor, hingga konflik sosial,” ujar Bambang.
Menurut dia, pemasangan banner larangan merupakan bentuk peringatan keras dari kepolisian kepada para pelaku. Ia menegaskan aparat tidak akan ragu melakukan tindakan hukum apabila aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung.
Bambang juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan PETI, termasuk perakitan lanting maupun distribusi mesin dompeng di wilayah pedesaan. “Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Bhabinkamtibmas atau layanan Call Center 110 yang siaga 24 jam,” katanya.
Polsek Meliau memastikan patroli rutin dengan sistem hunting akan terus dilakukan untuk memastikan mesin dompeng yang telah dipasangi garis peringatan tidak kembali digunakan. Kepolisian berharap sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat dapat memutus mata rantai pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Barat. (*/)







