Polres Sekadau Susuri Sungai usai Air Keruh, Dugaan Aktivitas PETI Belum Terbukti

Satreskrim Polres Sekadau menyusuri Sungai Sekadau menyusul laporan air sungai keruh dan dugaan aktivitas PETI. Hasil pengecekan belum menemukan penambangan emas tanpa izin yang beroperasi. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com – Kondisi air Sungai Sekadau yang dilaporkan tampak keruh memicu respons cepat dari jajaran Satreskrim Polres Sekadau. Polisi turun langsung menyusuri aliran sungai untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menjadi penyebab perubahan kondisi air tersebut.

Penyisiran dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sekadau, IPDA Rio Kalbarino, bersama personel Satreskrim. Sejumlah awak media turut mengikuti proses pengecekan lapangan guna menyaksikan langsung kegiatan tersebut.

Menggunakan speedboat, tim bergerak menyusuri Sungai Sekadau mulai dari kawasan penyeberangan Desa Tanjung hingga RT Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Sejumlah titik yang dinilai berpotensi menjadi lokasi penambangan diperiksa satu per satu.

Hasil penyusuran menunjukkan tidak adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung di lokasi yang diperiksa.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengecekan dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI.

Baca :  Bupati Karolin: Jangan Andalkan TikTok untuk Diagnosis, Anak Landak Harus Bergizi dan Tetap Sekolah

“Begitu menerima informasi yang berkembang di masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi,” ujar Zainal.

Polisi Temukan Mesin dan Lanting, Namun Tidak Beroperasi

Meski tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, petugas mendapati beberapa unit mesin yang berada di tepi sungai serta sejumlah lanting di beberapa lokasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh peralatan tersebut dalam kondisi tidak beroperasi sehingga tidak ditemukan aktivitas penambangan emas saat penyusuran dilakukan.

Temuan tersebut, menurut Zainal, tetap menjadi bagian dari pemantauan aparat untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Sungai Sekadau.

Satreskrim Polres Sekadau memastikan pengawasan terhadap wilayah rawan PETI akan terus dilakukan secara berkala. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah kerusakan ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Baca :  Polres Sanggau Bongkar Dugaan Penampungan Emas Ilegal, 80 Gram Emas dan Rp40 Juta Disita

Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas penambangan emas tanpa izin juga berpotensi memperburuk kualitas air sungai, merusak habitat perairan, hingga mengganggu kebutuhan masyarakat yang masih memanfaatkan Sungai Sekadau untuk berbagai aktivitas sehari-hari.

Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi adanya aktivitas PETI. “Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zainal.

Polres Sekadau berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat menjadi langkah efektif dalam mencegah berkembangnya aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian Sungai Sekadau sebagai salah satu sumber daya alam penting di Kabupaten Sekadau. (J-Mus)