Berlakukan Tarif 200 Persen Dari Harga Awal

PONTIANAK, KB1- Pemerintah Kota Pontianak berencana menaikkan tarif parkir sebesar 200 persen dari harga awal khusus untuk wilayah sibuk.

“Tarif itu sudah ada di peraturan daerah (perda) namun untuk pemberlakuannya masih belum dilaksanakan dikarenakan pemkot masih mengkaji dan mencari daerah-daerah yang mana akan diberlakukan tarif itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak Syf Adriana Farida.

Wilayah sibuk yang dimaksudkan yakni wilayah-wilayah yang sering dan rawan dengan kemacetan.

Baca :  Laka Lantas Tronton di Pontianak Barat Renggut Korban Jiwa, Edi Kamtono Harap Pelabuhan Kijing Segera Beroperasi

Akan tetapi, kata Adriana, untuk Gor yang sering mengenakan tarif tidak sesuai dengan aturan karena wilayah, bukan ranah dinas.

“Di Gor itukan sudah ada pemilik jadi kita tidak berhak untuk menetapkan tarifnya karena mungkin parkir disana berpikiran ini untuk penghasilan sesaat saja,” jelasnya.

Dari dinas sendiri tidak pernah melakukan pembiaran kepada juru parkir yang nakal tetap akan ditindak jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang diberikan
Untuk mengatasi hal tersebut pihaknya telah melakukan pemantauan  dengan mobil patroli untuk dijalan umum.

Baca :  Harga Beras di Pontianak Dijual di Atas HET, Satgas Temukan Pelanggaran Berulang

“Terkait itu kami imbau masyarakat untuk membayar tarif parkir sesuai dengan harga yang berlaku di Kota Pontianak,” tegasnya. (sai/03)