Ahli Waris Protes Tanah Diserobot Perusahaan

PONTIANAK, KB1- Puluhan pemilik tanah seluas 24 hektare di Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya menuntut hak atas kepemilikan yang telah di pagari oleh Bumi Raya Grup bulan lalu. Kuasa hukum ahli waris, Sentot Subarjo, tanah yang disengketakan tersebut berada tepat di samping markas Kodam XII Tanjung Pura ini diduga telah diserobot oleh pihak perusahaan di Kubu Raya.

“Padahal surat kepemilikan tanah oleh ahli waris sudah ada sejak tahun 1928,” katanya. Dan tanah seluas 24 hektar ini merupakan milik almarhumah Hajja Mastura Binti Gusti Yunus derdasarkan Pada Surat Adat Tanggal 3 Februari 1920. Sekarang pihak keluarga ahli waris menuntut tanah yang disengketakan di kembalikan.

 

 

 

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2670 kali