PONTIANAK, KB1 – Seorang bandar judi yang telah menjadi DPO Polresta Pontianak selama 4 bulan akhirnya ditangkap tim Jatanras Polresta di Jakarta 22 September pekan lalu. Bersama rekannya yang lebih dulu tertangkap, kedua bandar judi ini terancam dijatuhi hukuman berlapis atas tindakan perjudian dan pencucian uang yang mereka lakukan.
Pria ber-inisial YH ini merupakan tersangka kasus judi yang telah menjadi daftar buruan Polresta pontianak selama empat bulan. YH ditangkap tim Jatanras Polresta Pontianak pekan lalu saat berada di Jakarta. Kini dia bersame LH rekannya sesama bandar judi akan menjalani penyidikan atas kasus judi dan pencucian uang yang mereka lakukan.
“Penangkapan YH ini hasil pengembangan penyidikan dari tersangka LH, setelah dicari selama empat bulan sejak 15 Juni, akhirnya YH kita tangkap di Jakarta hari Selasa” ujar Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis (Selasa/29/15).
Dari tangan YH petugas menyita sebuah handphone yang digunakannya untuk menjalankan aktifitas perjudian. Namun untuk keperluan penyidikan, petugas juga akan menggunakan barang-barang bukti hasil penangkapan sebelumnya dalam kasus ini.
“Saat penangkapan kali ini barang bukti dari YH cuma alat komunikasi yang digunakannya untuk aktifitas perjudian, namun untuk penyidikan kita juga akan gunakan barang bukti hasil penangkapan sebelumnya di Jalan Gadjah Mada” lanjut Kemas.
Kedua bandar judi ini akan dikenakan pasal 3, 4 dan5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberrantasan tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok pidana perjudian 303 KUHP. Ancaman hukuman tersebut maksimal 20 tahun penjara (fjr/06).
Artikel ini telah dibaca 1864 kali