KalbarOke.com – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Sebanyak 11 pengasuh mengaku melakukan tindakan kekerasan atas perintah langsung dari ketua yayasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan tidak ada aturan tertulis terkait metode pengasuhan di tempat tersebut. Namun, para pengasuh mengaku menerima instruksi lisan untuk melakukan tindakan kekerasan.
“Para pengasuh menyampaikan bahwa tindakan itu diperintahkan langsung oleh ketua yayasan,” ujar Riski dalam konferensi pers, Senin, 27 April 2026.
Menurut dia, praktik kekerasan tersebut diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara turun-temurun oleh para pengasuh, mengikuti metode yang diwariskan oleh pekerja sebelumnya. Polisi juga telah melakukan visum terhadap tiga anak korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka di bagian pergelangan tangan yang diduga akibat pengikatan.
Riski mengungkapkan, tindakan kekerasan diduga dilakukan sejak pagi hari saat anak-anak datang ke daycare. Anak-anak disebut dilepas pakaiannya, kemudian diikat dalam waktu tertentu dan hanya dilepaskan saat makan atau mandi. “Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut,” katanya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menambahkan, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 13 orang, terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah.
Motif sementara diduga terkait faktor ekonomi. Pengelola disebut berupaya menampung banyak anak tanpa memperhatikan rasio pengasuh yang ideal. Dalam praktiknya, satu pengasuh menangani hingga 7–8 anak.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. Penyidikan masih terus berlangsung dan kepolisian membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*/)







