PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menangkap DA seorang pelajar SMA di Kecamatan Pontianak Utara, tersangka pembunuhan atas Rudi Hartono (28) karyawan PT Angkasa Pura II, Bandara Supadio Pontianak.
“Untuk sementara ini, pembunuhan itu dilakukan, karena tersangka tidak mau diajak berhubungan badan sesama jenis oleh Rudi Hartono di rumah korbannya,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigjen Arief Sulistianto di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/10).
Dia menjelaskan antara tersangka dan korban sebenarnya sudah saling kenal, tetapi hingga terjadi pembunuhan dengan sadis tersebut, hingga saat ini terus dilakukan penyelidikan.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di sel Mapolresta Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,’ kata Arief.
Arief menjelaskan kronologis hingga tersangka menghabisi korbannya Rudi Hartono, berawal Sabtu malam (18/10) sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan tersangka santai di sebuah kafe di Ambalat sambil minum dan menyaksikan pertunjukan sulap, setelah itu, berkendaraan menuju rumah korban.
Yakni Minggu (19/10) sekitar pukul 00.30 WIB, tiba di rumah korban di Perumahan Dinas Perhubungan Gang Parkit, Jalan Ayani II, Kabupaten Kubu Raya, tersangka dan korban berada di kamar, tiba-tiba korban mengajak tersangka melakukan hubungan badan, tetapi tersangka tidak terima atas paksaan korban sehingga mengambil pisau dan langsung menusuk perut sebelah kiri korban.
Atas tusukan itu, bukannya membuat korban takut, tetapi semakin nekat memaksa tersangka berhubungan badan, sehingga tersangka menusukkan pisau itu kembali sebanyak dua kali ke leher korbannya hingga tewas.
“Setelah korbannya tewas, tersangka lalu melarikan diri dengan membawa motor dan telepon genggam korbannya. Hasil pemeriksaan sementara tersangka tidak mengakui telah membakar korbannya hingga gosong,” ungkap Arief.
Tersangka sempat menjual motor korban di Kabupaten Ketapang seharga Rp 2,5 juta. Kemudian Senin (20/10) tersangka menjual telepon genggam korban melalui media sosial Facebook. Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Polda Kalbar, Rabu (22/10) pukul 21.00 WIB di rumahnya Jalan Khatulistiwa Gang Panca Bakti No 6, Kecamatan Pontianak Utara.
“Kami akan terus menelusuri keterangan tersangka yang tidak mengakui, kalau telah membakar korban hingga luka bakar sekitar 60 persen, setelah korbannya dibunuh tersebut,” kata Arief.
Artikel ini telah dibaca 1604 kali