Pemkot Singkawang Genjot Optimalisasi Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Pemerintah Kota Singkawang mendorong optimalisasi pengelolaan aset daerah guna meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal melalui tata kelola yang profesional. Foto: dok Humas Pemkot Singkawang

KalbarOke.com – Pemerintah Kota Singkawang terus mendorong optimalisasi pengelolaan aset daerah sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah yang digelar di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Singkawang, Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan itu diikuti perangkat daerah dan pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.

Rapat juga menghadirkan Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Wahyudi secara daring, Kepala BPKAD DKI Jakarta DR Faisal Syafruddin, serta DR Dwi Satriany Unwidjaja dari Kementerian Dalam Negeri.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan penguatan kemandirian fiskal harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan. Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat sehingga perlu mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan, termasuk dari pemanfaatan aset daerah.

Baca :  Polsek Manis Mata Gandeng Tokoh Masyarakat dan PSHT Perangi Narkoba, Warga Diminta Aktif Melapor

“Daerah tidak bisa terus bergantung pada transfer pusat. Karena itu, aset yang dimiliki harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan PAD dan pembangunan daerah,” kata Tjhai Chui Mie.

Ia menilai aset daerah memiliki nilai strategis apabila dikelola secara profesional, tertib, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah maupun masyarakat. Karena itu, pendataan, penertiban, dan pengamanan aset disebut perlu terus diperkuat agar seluruh aset memiliki status hukum yang jelas serta terhindar dari sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Wahyudi mengatakan pengelolaan Barang Milik Daerah atau BMD masih menghadapi sejumlah tantangan. Menurut dia, persoalan transparansi, penyesuaian regulasi, hingga penguasaan aset oleh pihak ketiga menjadi kerawanan yang perlu segera ditangani.

Baca :  Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan Semut Gajah di Bandara Supadio

“Pengamanan aset harus dilakukan secara administratif, fisik, dan hukum agar aset daerah tetap terlindungi sekaligus dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Wahyudi. Ia menambahkan aset yang dikelola secara profesional dapat menjadi sumber pendapatan baru yang bernilai ekonomi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sebagai langkah penguatan tata kelola aset, Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan pemanfaatan aset daerah secara lebih akuntabel.

Pemerintah Kota Singkawang berharap pengelolaan aset yang tertib, produktif, dan transparan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. (*/)