PONTIANAK, KB1- Pengamat hukum Universitas Tanjungpura Turiman Faturrahman mengatakan Program Nasional Pemberdayaan Masyaratakat (PNPM) bukan dihapuskan melainkan diubah pola kerjanya.
“PNPM yang dahulu banyak mengelola dana artinya dana langsung bisa dicairkan oleh pnpm namun sekarang tidak bisa lagi karena dana nya telah dialokasikan ke desa melalui Undang-undang desa yang sekarang,” kata Turiman kepada Kalbarsatu.com.
Turiman mengungkapkan, saat ini memang sedang ribut mengenai nasib pengurus PNPM tersebut. Semantara ini para pengurus itu tidak akan mengangur hanya lebih banyak melakukan pendampingan terhadap desa.
“PNPM beperanan sebagai pendampingan terhadap desa dikarenakan selama ini tahu hal-hal apa yang ingin dikembangkan atau diperbaiki di sebuah desa,” kata dia.
Disisi lain PNPM juga bisa mengajukan program-program tapi melalui alokasi dana desa. “Jadi tidak ada pengurus PNPM mengangur seperti selama ini diberitakan, itu keliru,” tegasnya.
Selain itu program pendamping desa yang dicanagkan pemerintah bisa direkrut melalui PNPM karena sarjana yang masuk ke desa sebelumnya telah dipetakan oleh pihak PNPM.
“Diharapkan sarjana-sarjana yang telah direkrut dalam program pnpm itu yang akan dapat diberdayakan didesa,” tambahnya. (Sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1480 kali