Peroleh Rp 39,4 Miliar, Pajak Singkawang Lebihi Target

Ilustrasi sumber INT

Singkawang – Total pemasukan pajak daerah sementara untuk Kota Singkawang, dari Januari hingga Oktober 2018 sebesar Rp 39,4 Miliar. Pendapatan pajak ini melebihi target akhir tahun yang ditetapkan sebesar Rp 38,3 Miliar.

“Secara keseluruhan pemasukan pajak daerah kita untuk target akhir tahun sudah melebihi hampir Rp 1 Miliar,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, Muslimin, kepada KalbarOke.com, Jumat (9/11).

Meski demikian, Muslimin mengatakan, untuk beberapa jenis pajak daerah hampir mencapai target. Seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Penerangan Jalan Umum. Namun dia optimis, kedua jenis pajak tersebut dapat melebihi target.

“Di bulan Oktober 2018 sudah hampir 100 persen, kita perkirakan pada Desember 2018 mendatang melebihi target,” ucapnya.

Muslimin pun mengatakan, selain jenis pajak tersebut, beberapa pajak lainnya hingga saat ini masih jauh dari harapan, seperti Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral bukan Logam dan Bebatuan. “Yang terealisasi baru 10 persen hingga akhir Oktober. Diharapkan meningkatlah di akhir tahun,” ungkapnya. (UL)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1238 kali