PONTIANAK, SP – Polda Kalbar menggagalkan pengiriman paket sabu yang dibawa oleh kurir Dwi (36) seberat 10,75 kilogram, Kamis (5/11) dini hari. Paket sabu itu dikemas dalam 10 paket besar yang dibungkus dalam alumunium foil. Puluhan paketkan itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui PLB Entikong, Kabupaten Sanggau dengan tujuan Kampung Beting, Pontianak Timur.
Sayang dikawasan zona merah itu, mata rantai terputus. Polisi tidak bisa menangkap si pemesan dan hanya menangkap jasa kurir Dwi beserta sang istri. Kini keduanya mendekam di Mapolda Kalbar.
Aksi penangkapan narkoba jenis sabu ini menjadi daftar panjang perkara narkoba. Saat ditangkap, Dwi tidak sendiri, mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1268 POX yang ditungganginya untuk membawa sabu membawa istrinya, Kastini (36) dan kedua anaknya yang masih Balita.
Dugaan sementara kepolisian, memang menyatakan bahwa Dwi bukanlah pemilik tunggal dari barang haram tersebut, dia hanya seorang kurir. Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan, perkara ini melibatkan sindikat besar dengan uang yang besar pula. Sehingga tentunya kata Arief, mereka memiliki kekuatan finansial. Untuk melawan itu, Negara tidak akan tinggal diam, dengan sudah mengeluarkan biaya besar untuk pengungkapannya dengan tingkat kesulitan yang tinggi.
“Saya mengajak seluruh warga masyarakat untuk mengawal proses perkara ini dari awal penyidikan sampai akhir. Jangan sampai ada proses penegakan hukum yang main-main, karena kejahatan narkoba ini mengancam masa depan bangsa. Perlu integritas seluruh penegak hukum di semua sektor,” tegas Arief. (spr/008)
Artikel ini telah dibaca 1629 kali