Polisi Bongkar Perdagangan Trenggiling, Dua Buruh Ditangkap

Polres Tasikmalaya mengungkap praktik perburuan dan perdagangan trenggiling di Karangnunggal. Dua pelaku ditangkap, terancam 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya membongkar praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling di Kecamatan Karangnunggal. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua buruh harian lepas berinisial IR (32) dan JA (30), berikut barang bukti satwa langka tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Suryana, mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap IR yang membawa tas mencurigakan. Saat diperiksa, polisi menemukan satu ekor trenggiling hidup, satu ekor dalam kondisi mati, serta sejumlah sisik yang telah dipisahkan.

“Dari hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan pelaku kedua, JA, di kediamannya di Desa Cikapinis, Karangnunggal, pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Agus, Senin, 20 April 2026.

Baca :  Kapolres Sintang Pecat Aipda DH Akibat Bolos Kerja Lebih dari 30 Hari

Berdasarkan penyelidikan, JA berperan sebagai pemburu yang menggunakan anjing pelacak untuk mencari trenggiling di kawasan kebun Kampung Beton. Satwa hasil tangkapan itu kemudian dijual kepada IR seharga Rp85 ribu per kilogram.

IR selanjutnya berperan sebagai pengumpul sekaligus penjual. Ia memasarkan trenggiling melalui grup Facebook dengan sistem cash on delivery (COD). Di tangan IR, harga jual meningkat menjadi Rp150 ribu per kilogram untuk daging, sementara sisiknya dijual dengan harga jauh lebih tinggi di pasar gelap.

Polisi mengungkap praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2024. Motif utama kedua pelaku adalah faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain dua ekor trenggiling, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, sepeda motor, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Baca :  Prabowo Disambut Taruna Indonesia di Jepang, Soroti Beasiswa NDA dan Kerja Sama Strategis

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai perdagangan satwa dilindungi. Trenggiling termasuk spesies yang terancam punah dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. (*/)