Polisi Gagalkan Pemberangkatan 63 PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap

Polres Dumai menggagalkan keberangkatan 63 PMI ilegal dan 7 WNA Myanmar ke Malaysia. Dua tersangka ditangkap dalam kasus ini. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Upaya pemberangkatan ilegal puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor Dumai. Sebanyak 63 PMI bersama tujuh warga negara asing asal Myanmar diamankan saat hendak diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026, setelah polisi menerima informasi terkait rencana pemberangkatan ilegal melalui kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Saat melakukan penyisiran di wilayah pesisir, petugas menemukan puluhan orang yang bersembunyi di kawasan hutan. Mereka diduga sedang menunggu penjemputan menggunakan speedboat untuk diberangkatkan ke Malaysia.

“Sebanyak 63 orang berhasil diamankan di lokasi pesisir, terdiri dari 56 WNI dan 7 WNA asal Myanmar. Seluruhnya langsung dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Angga dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.

Baca :  Bareskrim Musnahkan Narkoba Senilai Rp149 Miliar, Selamatkan 333 Ribu Jiwa

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat yang diduga menjadi tempat penampungan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima calon PMI perempuan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan sebagai penampung PMI dari luar daerah sebelum diberangkatkan secara ilegal. Sementara RGS bertugas sebagai sopir yang menjemput dan mengantar para PMI ke rumah singgah hingga ke lokasi pemberangkatan di pesisir.

Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita berupa dua unit mobil berwarna hitam dan merah serta dua unit telepon genggam. Polisi menyebut motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat.

Baca :  Kemenperin Lepas Ekspor Perdana Kakao Olahan ke Prancis, Dorong Hilirisasi Industri Agro

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana bagi pihak yang merekrut atau memberangkatkan PMI tanpa izin resmi.

Kepolisian menegaskan praktik penempatan PMI ilegal merupakan tindak pidana serius karena berpotensi membahayakan keselamatan pekerja migran serta membuka peluang terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Polres Dumai menyatakan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pemberangkatan PMI ilegal, mulai dari perekrut, penampung, hingga pengangkut. (*/)