KalbarOke.Com – Upaya hukum Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, berinisial OJ, untuk menghentikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme praperadilan kembali menemui kegagalan.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ngabang pada Kamis, 18 September 2025, hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak OJ.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses hukum atas dugaan korupsi dalam pemungutan retribusi tera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal Landak periode 2020 hingga 2024 akan terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak.
Dasar Permohonan dan Alasan Penolakan Hakim
Dalam permohonannya, OJ meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan oleh Kejari Landak tidak sah secara hukum. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta dan rehabilitasi nama baik.
Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya. Hakim menegaskan bahwa penerbitan sprindik oleh aparat penegak hukum adalah tindakan administratif yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Hakim juga menilai permohonan ganti rugi yang diajukan OJ tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak memenuhi syarat kompensasi seperti adanya luka berat, cacat, atau kehilangan pekerjaan.
Penolakan ini secara hukum memvalidasi langkah-langkah penyidikan yang telah diambil oleh Kejari Landak sejak awal.
Kejaksaan Sambut Baik Putusan, Siap Lanjutkan Proses Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, melalui Kasi Intelijen Rastra Prasetyo Aditiyono, menyatakan apresiasi dan menyambut baik putusan PN Ngabang. Menurutnya, keputusan ini menjadi legitimasi dan penguatan terhadap kinerja Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang menjadi perhatian publik ini.
“Putusan ini menjadi penguatan bagi kami dalam menegakkan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum,” ujar Rastra.
Peringatan Keras untuk Pihak yang Menghalangi Penyidikan
Rastra juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap upaya yang terindikasi menghalangi atau merintangi proses penyidikan.
Tindakan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah.
Dengan ditolaknya upaya praperadilan ini, Kejaksaan Negeri Landak kini akan fokus untuk menuntaskan proses penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi retribusi Metrologi ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.






