Rugikan Daerah, Dispenda Kalbar Kaji Produk Hukum Kendaraan Plat Luar

PONTIANAK, KB1 – Dispenda Provinsi Kalimantan Barat menjaring lebih 1.400 kendaraan roda empat yang menunggak pembayaran pajak. Selain itu, ditemukan juga sekitar 100 kendaraan menggunakan plat luar Provinsi Kalbar.

“Jika sudah  terjadi jual beli pemindahan hak milik warga Kalbar, selain dikenakan sumbangan partisipasi pihak ke 3 (SP3) maka wajib segera melakukan mutasi atas kendaraan tersebut,” kata Kadispenda Kalbar R.Taruli Manurung, Sabtu (20/12/2014).

Menurut dia, kendaraan plat luar Provinsi Kalbar sangat merugikan daerah. Karena mereka beroperasi mengunakan jalan di daerah ini, tetapi membayar pajak di daerah asalnya. Selain itu, kondisi tersebut juga  mengurangikan persediaan kouta Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kalbar.

“Untuk mengatasi masalah ini, kita sedang melakukan kajian produk hukum yang tegas terhadap kendaraan plat luar karena merugikan Kalbar,” jelasnya.

Taruli berharap razia yang digelar dapat memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat pentingnya membayar pajak. Karena pendapatan pajak dapat mendorong pembangunan daerah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
.
”Kami meminta kepada masyarakat jangan menunda-nunda lagi untuk membayar pajak, bayarlah pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” himbaunya seraya menambahkan razia pajak kendaraan bermotor digelar sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. (Sai/02)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1516 kali