KKP Segel Lima Lokasi Pemanfaatan Laut Ilegal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lima lokasi pemanfaatan ruang laut ilegal di Maluku Utara dan Kepulauan Riau. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah menjaga ekosistem laut dari praktik reklamasi tanpa izin. Foto: HUMAS DITJEN PSDKP

KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Dalam periode 6–9 Oktober 2025, KKP menghentikan sementara aktivitas di lima lokasi di Maluku Utara dan Kepulauan Riau yang diketahui tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta melakukan reklamasi terminal khusus (tersus) tidak sesuai izin.

Langkah penyegelan dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Dari hasil operasi, empat lokasi berada di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, masing-masing milik PT JAS (0,797 Ha), PT MJL (2,204 Ha), PT ANI (1,066 Ha), dan PT AR (8,452 Ha). Sementara satu lokasi lain berada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, milik PT MDP (0,291 Ha).

“Dalam sepekan ini, total lima lokasi dengan luas keseluruhan 12,519 hektare di Haltim dan 0,291 hektare di Karimun telah kami segel,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), yang turut memimpin langsung penyegelan di Halmahera Timur pada Kamis (9/10). Kegiatan ini bertepatan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 KKP.

Baca :  Bayi Dibuang di Kebun Kelapa Padang Tikar, Polisi Lakukan Olah TKP dan Buru Pelaku

Menurut Ipunk, penyegelan ini merupakan bukti nyata kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dari kegiatan ilegal yang dapat merusak ekosistem. Pengawasan awal dilakukan oleh tim Polsus PWP3K yang menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap izin KKPRL serta reklamasi tanpa izin resmi.

Tindakan penghentian sementara tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, serta menindaklanjuti pelanggaran terhadap Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca :  Pembakaran Speedboat saat Operasi Kapal Trawl di Sumbar, Ini Kronologinya

“Kami akan menindaklanjuti hasil penyegelan ini dengan pemeriksaan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia,” tegas Ipunk.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya keberadaan dokumen KKPRL sebagai dasar harmonisasi kegiatan ekonomi, sosial, dan pelestarian ekosistem laut. “Kegiatan di ruang laut harus seimbang — bukan hanya untuk kepentingan ekonomi, tapi juga untuk keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Langkah tegas KKP ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga laut Indonesia tetap lestari. (*/)