Nasib! Demi Upah Rp500 Ribu, Kurir Lansia 61 Tahun Tertangkap Polisi di Kediamannya di Imbon

Nasib! Demi Upah Rp500 Ribu, Kurir Senior 61 Tahun Tertangkap Polisi di Kediamannya di Imbon. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya berhasil digagalkan oleh aparat gabungan. Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket di Kargo Bandara Internasional Supadio, yang akhirnya menyeret seorang pria berusia 61 tahun ke dalam proses hukum.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai pada Rabu (29/10/2025). Saat itu, Tim K9 Bea Cukai Bandara Supadio mendeteksi adanya paket mencurigakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benar saja, di dalamnya ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21 gram yang dikemas rapi. Paket ini diketahui memiliki tujuan pengiriman ke Surabaya,” ungkap Ade, Selasa (4/11/2025).

Setelah penemuan itu, Tim K9 Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya untuk memulai penyelidikan yang lebih mendalam.

Menerima informasi tersebut, Tim Labubu bergerak cepat. Petugas melakukan penelusuran asal-usul paket dan mengumpulkan setiap informasi untuk mengidentifikasi pengirim yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi.

Baca :  Ancaman Bom di Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading

Hasil kerja keras tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (30/10/2025), polisi berhasil menangkap SN alias AAK (61) di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, tanpa perlawanan. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa SN bukanlah pemain baru. “SN mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya,” beber Ade.

SN yang dikenal licik dan berhati-hati ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dalam setiap aksinya, ia selalu berupaya mengelabui aparat dengan mengganti nomor telepon pengirim untuk menghindari pelacakan.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, SN mengaku berperan sebagai kurir pengantar paket sabu. Ia mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IM di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

“Pelaku menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. Pengakuan ini kini sedang kami dalami, dan Tim Labubu masih terus memburu IM yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini,” pungkas Ade.

Baca :  Korupsi Proyek Fiktif PT Angkasa Pura Kargo Tetapkan Tiga Tersangka, Keluarga Histeris di Kejari

Polisi menyayangkan keputusan pria berusia lanjut itu yang justru memilih jalan kelam dengan menjadi kurir narkotika, padahal seharusnya ia dapat menikmati masa tua dengan tenang, bukan malah terlibat dalam bisnis haram berisiko tinggi ini.

Kini, SN alias AAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen Kapolres Kubu Raya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya, termasuk yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan instansi terkait agar tidak ada celah bagi penyelundupan barang haram melalui jalur udara, air, maupun darat,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kubu Raya Kalimantan Barat,” tutupnya.