KalbarOke.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan di tiga lokasi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tindakan tegas ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta izin reklamasi.
Penghentian pertama dilakukan oleh tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), Direktorat Jenderal PSDKP pada Senin (17/11). Dua perusahaan di Kabupaten Konawe Selatan, yaitu PT TMN dengan luas kegiatan 3,7 hektar dan PT GBU seluas 0,7 hektar, dinyatakan melanggar aturan karena memanfaatkan ruang laut tanpa PKKPRL.
Penghentian Berlanjut ke Konawe Utara
Dua hari kemudian, KKP kembali menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT DMS di Kabupaten Konawe Utara yang mencakup area 5,9 hektar. Selain tidak memiliki PKKPRL, perusahaan ini juga diduga melakukan pelanggaran izin reklamasi.
“Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara karena hasil pengawasan Polsus PWP3K jelas menunjukkan adanya pelanggaran,” ungkap Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP, saat memimpin langsung penghentian sementara di lokasi PT DMS, Rabu (19/11).
Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP, menjelaskan bahwa tindakan penghentian ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan di lapangan serta laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
“Upaya ini bentuk kehadiran KKP menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Kewajiban Perizinan
Tindakan penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan pengamanan termasuk penghentian sementara kegiatan.
Ipunk menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, sementara kegiatan reklamasi juga memerlukan izin reklamasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, PSDKP akan melakukan pemeriksaan mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengimbau seluruh pelaku usaha agar memanfaatkan ruang laut sesuai aturan demi menjaga harmonisasi kegiatan ekonomi dan kelestarian ekosistem.
Langkah penertiban ini diharapkan memperkuat tata kelola ruang laut Indonesia sekaligus mencegah kerusakan lingkungan pesisir yang semakin rentan akibat aktivitas ilegal. (*/)






